Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2025/PN Blt YURIKE FRANSISKA PUTRI 1.MEIKA LUTVIANA
2.FREDY ARDA MAHARDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YURIKE FRANSISKA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Hermanto, S.HYURIKE FRANSISKA PUTRI
Tergugat
NoNama
1MEIKA LUTVIANA
2FREDY ARDA MAHARDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya.
2.Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan  Hukum
3.Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian  materiil uang yang belum terbayarkan dalam jual beli arisan online kepada para PENGGUGAT ke 9 (Sembilan) orang beserta keuntungannya secara tunai yang menjadi tanggungan pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kepada PENGGUGAT  sebesar Rp.551. 743.000,-( lima  ratus lima puluh lima satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah ).
5.Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II
6.Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak