Pada hari Rabu tgl 6 Desember 2023 sekira jam 00.45 wib di Pos Kamling Ds. Bendo tersangka kedapatan melakukan pesta miras di tempat umum dan mengganggu serta meresahkan warga sekitar.
Melanggar pasal Barang siapa yang sedang mabuk, baik di tempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan orang lain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati-hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Ayat (1) KUHP. |