Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa LUCKY PRASETYANANDA Alias GAMBLONG Bin TOYO SAPUTRO bersama dengan saksi I RIZAL AGUS SETIAWAN Alias TOMEN bin SUJOKO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir jalan Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika saksi Andik Hadi Prasetyo bersama dengan saksi Tunggul Jati Ardiansyah anggota Satreskoba Polres Blitar memperoleh infromasi maraknya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disekitar wilayah daerah Srengat kemudian mereka saksi melakukan penggerebakan di sebuah rumah di Desa Nganglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan melakukan penangkapan terdahadap terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastic klip sabu-sabu dengan berat masing-masing klip @0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam serta sim cardnya, dan 1 (satu) buah tutup botol yang tertancap sedotan plastic yang ditemukan disaku celana terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong.---------------------------------------------Bahwa selain barang bukti itu juga ditemukan :---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastic klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,47 gram.----------------------------------------------
- 2 (dua) buah plastic klip sabu- sabu dengan berat kotor masing-masing klip 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastic klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,39 ( nol koma tiga puluh Sembilan) gram.------
- 3 (tiga) buah plastic klip sabu-sabu dengan berat kotor masing masing 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastic klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 ( nol koma dua puluh delapan) gram.--------
- 1 (satu) buah plastic klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 ( nol koma dua puluh tujuh) gram.------------
- 9 (Sembilan) potongan sedotan bening.-------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah pipet kaca.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah sedotan ujung runcing ukuran kecil.------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah sedotan ujung runcing ukuran besar.-----------------------------------------------------------------------
- 5 ( lima ) buah plastic masing-masing berisi @100 pcs plastic klip.--------------------------------------------------
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah lakban warna merah,1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru serta sim cardnya dengan nomor 66998825347.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong dijelaskan bahwa sabu-sabu yang terdakwa serahkan kepada saksi Rizal Agus Setiawan alias Tomen untuk diranjau tersebut diperoleh dari Sadam Husein alias Jabley (D.P.O) yang sebelumnya terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong menghubungi Sadam Husein alias Jabley melalui Hp.-----------------------------
- Bahwa setelah terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong berkomunikasi dengan Sadam Husein alias Jabley tentang sabu-sabu lalu Sadam Husein alias Jabley sabu-sabu tersebut di ranjau diwilayah Panjer Tulungagung, setelah terdakwa mengetahui peta ranjauan yang ditunjukan oleh Sadam Husein alias Jabley lalu terdakwa berangkat menuju ke daerah Panjer Tulungagung, setelah menemukan sabu-sabu tersebut terdakwa kembali kerumahnya, sampai dirumahnya kemudian sabu-sabu tersebut terdakwanLucky Prasetyananda alias Gamblong bagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus klip sabu-sabu dengan berbagai macam berat dan terdakwa jual kepada yang membutuhkannya.----------------------------------------------------------
- Bahwa sabu-sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram terdakwa jual seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram terdakwa jual seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan untuk berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram terdakwa jual seharga Rp 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------
- Bahwa uang pembelian sabu-sabu tersebut akan terdakwa setorkan kepada Sadam, Husein alias Jabley kalau sudah laku semuanya dengan cara mentransfernya melalui rekening bank BRI dengan No 441401054295535 atas nama Savitri.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah sabu-sabu terdakwa pecah/bagi menjadi 10 (sepuluh) klip selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Rizal Agus Setiawan alias Tomen untuk meranjaunya/untuk dipasang ranjau.--------------
- Bahwa 10 (sepuluh) klip sabu-sabu oleh terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong diserahkan kepada saksi Rizal Agus Setiawan alias Tomen untuk diranjau ditempat tempat sesuai perintah terdakwa antara lain : untuk - 5 (lima) poket plastic sabu-sabu dengan berat masing-masing @0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dipasang dipinggir jalan di desa Ngaglik kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, untuk - 2 (dua) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram untuk diranjau dipinggir jalan Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, untuk - 3 (tiga) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dipasang dipinggir jalan Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika terdakwa ditangkap barang bukti yang ada diranjauan sudah terjual sebanyak 1 (satu) klip plastic sabu-sabu yang dibeli oleh Sdr Agung seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sehingga sabu-sabu yang telah diranjau oleh saksi Rizal Agus Setiawan alias Tomen tersisa 9 (Sembilan) klip plastic sabu-sabu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sabu-sabu milik terdakwa Lucky Prasetyandan alias Gamblong yang diranjau oleh saksi Rizal Agus Setiawan alias Tomen diperoleh hasil penimbangan dipegadian sebagai berikut :----------------------------------
- 1 satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram berat bersih 0,29 gram.----------------------------------------------
- 2 ( dua) klip sabu-sabu berat kotor @0,46 gram berat bersih @0,28 gram.---------------------------------------
- 1( satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,39 gram berat bersih 0,21 gram.---------------------------------------------
- 3 ( tiga) klip sabu-sabu berat kotor @0,29 gram berat bersih @0,11 gram.---------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,10 gram.---------------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,09 gram.---------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual sabu-sabu dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.----------------------------
- Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No lab : 02854/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025 bahwa barang bukti dengan No 08715/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,030 gram barang bukti tersebut milik tersangka Lucky Prasetyananda alias Gamblong bin Toyo Saputro dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No: 02854/NNF/2025 seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa LUCKY PRASETYANANDA Alias GAMBLONG Bin TOYO SAPUTRO bersama sama dengan saksi II RIZAL AGUS SETIAWAN Alias TOMEN bin SUJOKO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah terdakwa di Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------
- Berawal ketika saksi Andik Hadi Prasetyo dan saksi Tunggul Jati anggota Satreskoba Polres Blitar Kota mendaptkan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika didaerah Srengat Blitar kemudian mereka saksi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebakan di rumah terdakwa Lucky Prasetyananda Alias Gamblong setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) klip plastic isi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam serta sim chardnya, 1 (satu) buah tutup botol yang tertancap sedotan plastic yang ditemukan disaku celana terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong.--------------------------------------------
- Bahwa selain sabu-sabu yang disita dari tangan terdakwa tersebut, terdakwa menyuruh saksi Rizal Agus Setiawan alias Tomen untuk meranjau sabu-sabu sesuai dengan peta lokasi yang terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong berikan kepada saksi Rizal Agus Setiawan alias Tomen.--------------------------
- Bahwa letak ranjauan yang saksi Rizal Agus Setiawan alias Tomen lakukan sesuai dengan perintah terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong antara lain dilokasi : untuk - 5 ( lima) poket plastic sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dipasang dipinggir jalan di Desa Ngaglik kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, untuk - 2 (dua) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram untuk diranjau dipinggir jalan Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, untuk - 3 (tiga) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dipasang dipinggir jalan Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.--------------------
- Bahwa selain barang berupa sabu-sabu barang bukti yang disita antara lain : ----------------------------------------
- 9 (Sembilan) potongan sedotan bening.-------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah pipet kaca.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah sedotan ujung runcing ukuran kecil.------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah sedotan ujung runcing ukuran besar.-----------------------------------------------------------------------
- 5 (lima) buah plastic masing-masing berisi 100 pcs plastic klip.------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah lakban warna merah.-------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru serta sim cardnya dengan no 66998825347.-------------------------
- Bahwa barang berupa sabu-sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan dipegadaian diperoleh hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 ( satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram berat bersih 0,29 gram.---------------------------------------------
- 2 (dua) klip sabu-sabu berat kotor 0,46 gram berat bersih 0,28 gram.----------------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,39 gram berat bersih 0,21 gram.----------------------------------------------
- 3 (tiga) klip sabu-sabu berat kotor 0,29 gram berat bersih 0.11 gram.-----------------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,10 gram.----------------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,09 gram.----------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No lab : 02854/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025 bahwa barang bukti dengan No 08715/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,030 gram barang bukti tersebut milik tersangka Lucky Prasetyananda alias Gamblong bin Toyo Saputro dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No: 02854/NNF/2025 seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------ |