Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Blt PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG KEDIRI DIMAS ADI SUYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG KEDIRI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1WAHYU CHANDRA TRIAWAN, SH.PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG KEDIRI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DIMAS ADI SUYITNO
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 28.353.080,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini sebagai mekanisme Gugatan Sederhana;
3.Menyatakan Sah menurut hokum Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Sewa Pembiayaan Nomor 248.1902258 tertanggal 24 Agustus 2019;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika kepada Penggugat Angsuran sewa pembiayaan dengan pokok sebesar Rp 283.530.080,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Rupiah), per 14 Februari 2023;
Dan apabila Tergugat tidak melunasinya maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Pembiayaan dihukum atau diperintahkan agar menyerahkannya kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan sendiri atau pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut untuk pelunasan pembiayaan sewa/utang Tergugat;
6.Menyatakan sah menurut hukum dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak