Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Blt INDAH MAULIDATUL HASANAH PT. MANDIRI UTAMA FINANCE (MUF) Cabang Blitar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAH MAULIDATUL HASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURALI, S.H.INDAH MAULIDATUL HASANAH
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE (MUF) Cabang Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.600.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penarikan Objek Jaminan Fidusia secara sepihak tanpa seizin dan tanpa menunjukan Surat Perintah dari Pengadilan atas Upaya pelaksanaan Eksekusi jaminan Fidusia;
3.Menyatakan sah dan beharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (unit) Mobil Honda MOBILIODD4 1.5, Tahun: 2014, Warna: WHI Putih Mutia, Nomor Polisi: B 1993 BIV, Nomor Rangka: MHRDD4870EJ461191, Nomor Mesin: L15Z11173074;
4.Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan 1 (unit) Mobil Honda MOBILIODD4 1.5, Tahun: 2014, Warna: WHI Putih Mutia, Nomor Polisi: B 1993 BIV, Nomor Rangka: MHRDD4870EJ461191, Nomor Mesin: L15Z11173074, Atas Nama STNK / BPKB : RIEZKA SAVIRA, Dengan nomor kontrak perjanjian: 040524003069, Kepada PENGGUGAT, atau setidak-tidaknya mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 54.600.000 (lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
5.Menyatakan pengunaan pihak ketiga atau debt colector dalam pelaksanaan eksekusii terhadap objek sengketa berupa 1 (unit) Mobil Honda MOBILIODD4 1.5, Tahun: 2014, Warna: WHI Putih Mutia, Nomor Polisi: B 1993 BIV, Nomor Rangka: MHRDD4870EJ461191, Nomor Mesin: L15Z11173074, Atas Nama STNK / BPKB : RIEZKA SAVIRA, adalah perbuatan melawan Hukum;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat atas manfaat dari Objek Jaminan Fidusia tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari dikalikan jumlah hari Tergugat menguasai Objek Jaminan Fidusia terhitung sejak hari penarikan sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan a quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 
8.Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat akan melakukan upaya keberatan, verzet atau upaya lainnya;
9.Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak