Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.G/2025/PN Blt | Rudy Irawan | 1.FONI ENDAH KUSUMAWATI, SH 2.SUSILO PRABOWO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan bahwa Akta Pernyataan No. 189 tanggal 30 April 2018, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar, adalah masuk kategori Perjanjian Pinjam Nama ; 3.Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat akta-akta sebagai berikut : 4.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ; 5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I, yakni : 6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menanggung segala kerugian lain yang timbul akibat dari perjanjian-perjanjian sebagaimana dituangkan dalam akta-akta : 7.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ; 8.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, perlawanan, verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ; 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |