| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa ia Terdakwa SURYONO bin (alm) SLAMET pada tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di toko sembako Al Barkah Jalan Raya Gambar Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 13:00 WIB Saksi Dwi Agustina Wahyuningsih (selanjutnya disebut Saksi Dwi) yang merupakan karyawan di toko sembako Al Barkah beralamat di Jalan Raya Gambar Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, sedang menjaga toko sembako Al Barkah, lalu Saksi Dwi didatangi oleh Terdakwa SURYONO bin (alm) SLAMET (selanjutnya disebut Terdakwa) KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kel. Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, 66117 Email : kejari.kabblitar@kejaksaan.go.id di dalam toko. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi Dwi apakah pemilik toko sedang berada di tempat lalu dijawab oleh Saksi Dwi bahwa pemilik toko sedang tidak berada di tempat. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Dwi bahwa Terdakwa diperintahkan oleh pemilik toko Al Barkah untuk mengambil uang di pegawai toko sembako Al Barkah guna memasang CCTV di toko sembako Al Barkah. Kemudian untuk mengkonfirmasi pernyataan Terdakwa tersebut lalu Saksi Dwi menanyakan kepada Saksi Anis Nurohmah (selanjutnya disebut Saksi Anis) selaku pemilik Toko sembako Al Barkah melalui pesan Whatsapp “apakah benar ada pemasangan CCTV?”. Sebelum Saksi Anis menjawab pesan Whatsapp dari saksi Dwi, Terdakwa meminta nomor telepon Saksi Anis kepada Saksi Dwi untuk ditelepon langsung oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi Dwi memberikan nomor telepon Saksi Anis kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan nomor telepon saksi Anis dari Saksi Dwi, lalu terdakwa melakukan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dengan cara Terdakwa berpura-pura melakukan panggilan telepon kepada Saksi Anis dengan memiringkan badan (agar tidak terlihat oleh Saksi Dwi). Selanjutnya setelah selesai berpura-pura melakukan panggilan telepon lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Dwi bahwa Terdakwa telah melakukan panggilan telepon dengan Saksi Anis dan Terdakwa diminta untuk mengambil uang di toko sembako Al Barkah. - - - Bahwa kemudian untuk meyakinkan Saksi Dwi, Terdakwa meminta bolpen dan kertas berpura-pura menuliskan barang-barang yang hendak dibeli guna memasang CCTV, setelah itu Terdakwa meminta uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Dwi untuk membeli barang-barang perlengkapan pemasangan CCTV. Dikarenakan Saksi Dwi percaya jika Terdakwa merupakan orang yang disuruh Saksi Anis untuk memasang CCTV di toko sembako Al Barkah lalu Saksi Dwi menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Dwi lalu Terdakwa membawa uang tersebut pergi meninggalkan Toko sembako Al Barkah dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria berwarna hitam dan tidak pernah kembali lagi. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Dwi untuk pemasangan CCTV di Toko sembako Al Barkah, Terdakwa pergi meninggalkan toko sembako Al Barkah dan tidak membelanjakan uang tersebut untuk membeli kelengkapan pemasangan CCTV di toko sembako Al Barkah melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian digunakan untuk pasang taruhan/judi adu ayam atau sabung ayam. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Anis Nurohman dan Saksi Handri Wicaksono selaku pemilik toko sembako Al Barkah mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua
----- Bahwa Terdakwa SURYONO bin (alm) SLAMET pada tangga 23 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di toko sembako Al Barkah Jalan Raya Gambar Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 13:00 WIB Saksi Dwi Agustina Wahyuningsih (selanjutnya disebut Saksi Dwi) yang merupakan karyawan di toko sembako Al Barkah beralamat di Jalan Raya Gambar Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, sedang menjaga toko sembako Al Barkah, lalu Saksi Dwi didatangi oleh Terdakwa SURYONO bin (alm) SLAMET (selanjutnya disebut Terdakwa) di dalam toko. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi Dwi apakah pemilik toko sedang berada di tempat lalu dijawab oleh Saksi Dwi bahwa pemilik toko sedang tidak berada di tempat. Setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi Dwi bahwa Terdakwa diperintahkan oleh pemilik toko Al Barkah untuk mengambil uang di pegawai toko sembako Al Barkah guna memasang CCTV di toko sembako Al Barkah. Kemudian untuk mengkonfirmasi pernyataan Terdakwa tersebut lalu Saksi Dwi menanyakan kepada Saksi Anis Nurohmah (selanjutnya disebut Saksi Anis) selaku pemilik Toko sembako Al Barkah melalui pesan Whatsapp “apakah benar ada pemasangan CCTV?”. Sebelum Saksi Anis menjawab pesan Whatsapp dari saksi Dwi lalu Terdakwa meminta Nomor telepon Saksi Anis kepada Saksi Dwi untuk ditelfon langsung oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi Dwi memberikan nomor telepon Saksi Anis kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan nomor telepon saksi Anis dari Saksi Dwi lalu Terdakwa dengan cara berpura-pura melakukan panggilan telepon bersama Saksi Anis dengan memiringkan badan (agar tidak terlihat oleh Saksi Dwi). Selanjutnya setelah selesai berpura-pura melakukan panggilan telepon lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Dwi jika Terdakwa telah melakukan panggilan telepon dengan Saksi Anis dan Terdakwa diminta untuk mengambil uang di Toko sembako Al Barkah. Bahwa kemudian untuk meyakinkan Saksi Dwi, Terdakwa meminta bolpen dan kertas untuk menuliskan barang-barang yang hendak dibeli guna memasang CCTV, setelah itu Terdakwa memiliki suatu barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dengan cara Terdakwa meminta uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Dwi untuk membeli barang-barang perlengkapan pemasangan CCTV. Dikarenakan Saksi Dwi percaya jika Terdakwa merupakan orang yang disuruh Saksi Anis untuk memasang CCTV di toko sembako Al Barkah lalu Saksi Dwi menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Dwi lalu Terdakwa membawa uang tersebut dan pergi meninggalkan Toko sembako Al Barkah dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria berwarna hitam. - Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Dwi untuk pemasangan CCTV di Toko sembako Al Barkah, Terdakwa pergi meninggalkan toko sembako Al Barkah dan tidak membelanjakan uang tersebut untuk membeli kelengkapan pasang CCTV di toko sembako Al Barkah melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian digunakan untuk pasang taruhan/judi adu ayam atau sabung ayam. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Anis Nurohman dan Saksi Handri Wicaksono selaku pemilik toko sembako Al Barkah mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP--- |