Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.G/2025/PN Blt 1.DODOT WEKO HARDOJO
2.HAMIDA
2.AGUS PRIONO
3.SITI ROHENY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 166/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DODOT WEKO HARDOJO
2HAMIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO,S.H.,M.HDODOT WEKO HARDOJO
2AGUNG HADIONO,S.H.,M.HHAMIDA
Tergugat
NoNama
1AGUS PRIONO
2SITI ROHENY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KOTA DENPASAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 05 September 2023 yang dibuat antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagai bentuk perikatan peristiwa Kerjasama di bidang Usaha Pembuatan Bahan Tambahan Pangan Penyegar Ikan yang dimulai sejak tanggal 25 Januari 2023 adalah Sah menurut Hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

3.Menyatakan klausul dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 05 September 2023 khusunya mengenai baris/alenia ke-4 (empat) dan baris/alenia ke-5 (lima) halaman 3 yang substansinya “apabila Pihak Pertama lalai dalam kewajibanya memberikan uang bagi hasil maka obyek jaminan akan beralih menjadi milik Pihak Kedua dan Pihak Kedua berhak mengambil aset yang dimiliki Pihak Pertama” tidak berlaku dan memiliki kekuatan hukum sedangkan klausul-klausul yang lain dalam Pasal 3 tersebut tetap berlaku dan mengikat;

4.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah lalai tidak memenuhi perjanjian sebagaimana surat perjanjian Kerjasama dalam dictum kedua adalah perbuatan cidera janji atau wanprestasi;

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat I dan Penggugat II sebagai berikut :
-Membayar Sisa uang Kekurangan Bagi Hasil sebesar Rp.356.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta rupiah) ditambah dengan denda keterlambatan perharinya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak bulan Maret, April, Mei, Juli, Agustus, September, Oktober Tahun 2023 atau selama 215 hari sebesar Rp.107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) yang jumlah keseluruhan sebesar Rp. 463.500.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
-Membayar Denda sebesar 6 % (enam persen) pertahunnya atau 0,5 % (nol koma lima persen) per-bulannya sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan Putusan Perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat II dan Tergugat II;

6.Menyatakan dan Menetapkan harta milik Tergugat I dan Tergugat II berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat hak Milik Nomor 4235 Gambar situasi 2829/1994 tanggal 11-10-1994 seluas 350 M2 atas nama AGUS PRIONO (Tergugat I) yang terletak di Kelurahan Pamecutan Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali sebagai jaminan untuk membayar sisa kekurangan bagi hasil berikut denda-dendanya kepada Penggugat I dan Penggugat II, yang dapat dimohonkan lelang atasnya jika Tergugat I dan Tergugat II tidak mau secara sukarela membayar kewajibanya sebagaimana dalam dictum kelima;

7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;

8.Menghukum Tergugatt I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak