| Petitum |
PROVISIONIL
1.Memerintahkan Tergugat menghentikan penagihan intimidatif;
2.Memerintahkan Tergugat tidak menarik atau menguasai objek jaminan fidusia selama perkara a quo diperiksa;
PRIMAIR
3.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melalui tindakan eksekutorial objek jaminan fidusia di luar mekanisme hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021;
5.Menghukum Tergugat menghentikan penagihan intimidatif dan tekanan psikologis terhadap Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
8.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|