Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.DEDI PURNOMO
2.RIYANTO
3.ANIK NASUCHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDI PURNOMO
2RIYANTO
3ANIK NASUCHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.128.500,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8214/SPK/BPR-MSR/04/2022 tanggal 28 April 2022.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 21.435.200,- (Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 13.630.000,- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 17.063.300,- (Tujuh Belas Juta Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp.52.128.500,- (Lima Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01171
-Atas nama Anik Nasucha
-Terletak di Desa  Kedungwungu Kec. Binangun, Kabupaten Blitar.
-Luas :  353 M2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual  atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak