INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2025/PN Blt | PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR | 1.DEDI PURNOMO 2.RIYANTO 3.ANIK NASUCHA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Blt | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 52.128.500,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8214/SPK/BPR-MSR/04/2022 tanggal 28 April 2022.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 21.435.200,- (Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 13.630.000,- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 17.063.300,- (Tujuh Belas Juta Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp.52.128.500,- (Lima Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01171
-Atas nama Anik Nasucha
-Terletak di Desa Kedungwungu Kec. Binangun, Kabupaten Blitar.
-Luas : 353 M2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
