Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/PDT.G/2014/PN Blt 1.AGUS WIDIANTO
2.SUDARMINING TITIK
1.PT. Bank Danamon Indonesia Cab. Malang
2.ANSORI
3.Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Keuangan Republik Indonesia cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq.Kanwil X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Malang
4. Pemerintah Republik indonesia cq Kementrian Agraria RI cq Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq Kantor Wilayah BPN Jawa Timur cq Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Blitar
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 142/PDT.G/2014/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS WIDIANTO
2SUDARMINING TITIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia Cab. Malang
2ANSORI
3Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Keuangan Republik Indonesia cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq.Kanwil X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Malang
4 Pemerintah Republik indonesia cq Kementrian Agraria RI cq Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq Kantor Wilayah BPN Jawa Timur cq Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan lelang tanggal 30 September 2013 yang dilakukan oleh Tergugat I di Kantor Turut Tergugat I tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang sah / Batal Demi Hukum;
  4. memerintahkan untuk mengangkat / membatalkan sita eksekusi perkara No. 11/Eks/2014/PN.Blt sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material senilai Rp. 50.000,- (Lima puluh rupiah) ditambah dengan kerugian immaterial senilai Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), sehingga total senilai Rp 500.050.000 ( Lima ratus juta lima puluh ribu rupiah);
  6. Menghukum tergugat II untuk mengembalikan tanda bukti Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1923 tanggal 23 September 2010 kepada Penggugat II;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak