| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/membetulkan Nama,bulan dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1602-LT-28032014-0020 yang semula tertulis : Pada tanggal 18 Oktober 1999 telah lahir DUWI ELYA FEBRIANTI dirubah/dibetulkan menjadi : Pada tanggal 17 Februari 1999 telah lahir DWI ELIYA FEBRIYANTI
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan AKTA KELAHIRAN tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|