| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa RIMBA EKA SURYANTO Alias RIMBA Bin SAIFUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di utara lampu merah Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dan dekat lapangan tenis selatan Bendungan Wlingi Raya, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Talun Kabupaten Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu, sehingga dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi JOHAN BAGUS SAPUTRO beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi, selanjutnya tim dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Cungkup Rt.02 Rw.01 Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, dan setelah Terdakwa berhasil diamankan kemudian Saksi JOHAN BAGUS SAPUTRO beserta tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,20 gram; ?1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram; ?1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,48 gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,47 gram; ?1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,43 gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,43 gram; ?1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gram; ?5 (lima) buah potongan sedotan warna putih; 2 (dua) buah potongan sedotan warna merah-putih; ?1 (satu) buah plastic c-tik ukuran 5x8 jumlah 70 lembar; 1 (satu) buah plastic c-tik ukuran 2x3 jumlah 12 lembar; ?1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam-silver; 1 (satu) buah timbangan digital ukuran sedang warna silver; 1 (satu) buah wadah kotak warna hitam; 1 (satu) buah gunting warna hitam; 3 (tiga) potongan sedotan warna putih; 1 (satu) buah isolasi warna merah-putih; 1 (satu) buah isolasi warna bening; 1 (satu) buah vacuum sealer warna hitam; ?Uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah); ?1 (satu) buah Handphone merk invinix warna biru beserta simcardnya dengan nomor 08998815211; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 cc warna hitam dengan nomor polisi AG 5017 PAQ beserta STNK, selanjutnya setelah barang bukti diketemukan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan ketika diinterogasi Terdakwa menerangkan bahwa Sabu-sabu yang telah Terdakwa ranjau tersebut adalah milik Sdr. M. NUR FAHMI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan upah dari hasil meranjau sabu tersebut adalah sebesar Rp.50.000.- sebagai upah untuk mengambil ranjau dan Rp.20.000,- sebagai upah untuk pertitik meranjau sabu serta bisa memakai sabu secara gratis;----------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. M. NUR FAHMI (DPS) melalui pesan WA mengatakan “bar iki enek barang mudun, merapato nang kanigoro” (setelah ini ada barang/paket sabu turun, merapat saja ke kanigoro) kemudian Terdakwa pergi ke Kanigoro, dan sesampainya disana Terdakwa menelepon Sdr. M. NUR FAHMI (DPS) dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai di kanigoro, setelah itu Sdr. M. NUR FAHMI (DPS) mengirimkan peta ranjau yang berada di utara lampu merah Kecamatan Talun Kabupaten Blitar kemudian Terdakwa mengambil paket ranjauan tersebut berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Raptor warna merah yang berisi sabu – sabu. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. M. NUR FAHMI (DPS) melalui chat WA bahwa paket ranjau sudah Terdakwa ambil dan Sdr. Sdr. M. NUR FAHMI (DPS) mengatakan “lek wes teko omah kabari”, sesampainya dirumah Terdakwa menghubungi Sdr. Sdr. M. NUR FAHMI (DPS) melalui chat WA dan mengatakan bahwa sudah berada dirumah kemudian Sdr. Sdr. M. NUR FAHMI (DPS) menyuruh Terdakwa untuk merekam video unboxing paket sabu tersebut dan menimbangnya, dan diketahui berat dari sabu tersebut 20 gram. Setelah itu Sdr. M. NUR FAHMI (DPS) mengatakan “pecahen 10 gram trus pasangen ndek kidul bendungan Wlingi Raya titik e manut awakmu” (pecahkan 10 gram sabu dan pasang ranjau di daerah selatan Bendungan Wlingi Raya, titik petanya terserah kamu), kemudian Terdakwa secara tanpa hak memecah paket sabu 10 gram dan Terdakwa masukkan klip, kemudian klip tersebut Terdakwa masukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Surya warna merah dan setelah itu Terdakwa masukkan kedalam kantong plastik lalu pergi untuk memasang paket sabu tersebut di dekat lapangan tenis selatan Bendungan Wlingi Raya, kemudian Terdakwa foto dan Terdakwa kirim peta tersebut kepada Sdr Sdr. M. NUR FAHMI (DPS) lalu Sdr. M. NUR FAHMI (DPS) menghubungi melalui chat WA dan mengirimkan list pesanan yaitu “St_2- Tumpang, Sup_2-Tumpang, Set_3-Kanigoro” (list jumlah berat pecahan sabu, jumlah titik yang dipasang ranjau, dan tempat yang dipasang ranjau), setelah itu Terdakwa memecah dan menimbang sabu sesuai pesanan tersebut dan memasang di daerah sesuai pesanan kemudian Terdakwa kirim masing – masing peta ranjau kepada Sdr. M. NUR FAHMI (DPS);-------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 03649/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui Waka bidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si dengan nomor bukti 11951/2026/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa RIMBA EKA SURYANTO Alias RIMBA Bin SAIFUDIN, dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (2) Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa RIMBA EKA SURYANTO Alias RIMBA Bin SAIFUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Cungkup Rt.02 Rw.01 Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Talun Kabupaten Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu, sehingga dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi JOHAN BAGUS SAPUTRO beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya tim dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Cungkup Rt.02 Rw.01 Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, dan setelah Terdakwa berhasil diamankan kemudian Saksi JOHAN BAGUS SAPUTRO beserta tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,20 gram; ?1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram; ?1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,48 gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,47 gram; ?1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,43 gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,43 gram; ?1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gram; ?5 (lima) buah potongan sedotan warna putih; 2 (dua) buah potongan sedotan warna merah-putih; ?1 (satu) buah plastic c-tik ukuran 5x8 jumlah 70 lembar; 1 (satu) buah plastic c-tik ukuran 2x3 jumlah 12 lembar; ?1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam-silver; 1 (satu) buah timbangan digital ukuran sedang warna silver; 1 (satu) buah wadah kotak warna hitam; 1 (satu) buah gunting warna hitam; 3 (tiga) potongan sedotan warna putih; 1 (satu) buah isolasi warna merah-putih; 1 (satu) buah isolasi warna bening; 1 (satu) buah vacuum sealer warna hitam; ?Uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah); ?1 (satu) buah Handphone merk invinix warna biru beserta simcardnya dengan nomor 08998815211; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 cc warna hitam dengan nomor polisi AG 5017 PAQ beserta STNK, selanjutnya setelah barang bukti diketemukan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan ketika diinterogasi Terdakwa menerangkan bahwa Sabu-sabu yang telah Terdakwa ranjau tersebut adalah milik Sdr. M. NUR FAHMI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan upah dari hasil meranjau sabu tersebut adalah sebesar Rp.50.000.- sebagai upah untuk mengambil ranjau dan Rp.20.000,- sebagai upah untuk pertitik meranjau sabu serta bisa memakai sabu secara gratis;-----------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa berada di dalam kamar rumah yang beralamat di Dusun Cungkup Rt.02 Rw.01 Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar sedang menimbang sabu-sabu yang akan Terdakwa pasang, tiba-tiba datang orang tidak dikenal yang mengaku anggota Kepolisian dari Polres Blitar Kota, dan menunjukkan Surat Tugas serta melakukan pengeledahan tepatnya dibagian dalam kamar saat itu ditemukan barang bukti berupa sabu- sabu, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 03649/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui Waka bidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si dengan nomor bukti 11951/2026/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa RIMBA EKA SURYANTO Alias RIMBA Bin SAIFUDIN, dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII angka 50 UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |