| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa nama RIRIN ANGGRAENI lahir di Blitar, tanggal 31 Desember 1997 dan RIRIN ANGGRAENI lahir di Blitar, tanggal 31 Desember 2000 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3.Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar di Kabupaten Blitar untuk memproses perbaikan data dalam basis data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menjadi RIRIN ANGGRAENI lahir di Blitar, tanggal 31 Desember 2000;
4.Memberi izin Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memproses perbaikan data Pemohon dalam Basis data menjadi RIRIN ANGGRAENI lahir di Blitar, tanggal 31 Desember 2000;
5.Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara; |