Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2026/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. DIVIO ALVARO RECOBA Als TOGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1566/M.5.22.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIVIO ALVARO RECOBA Als TOGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa DIVIO ALVARO RECOBA Alias TOGO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dirumah Terdakwa di Jalan Kerantil Nomor 90 Rt. 01 Rw. 06 di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak- tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal ketika Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH bersama dengan Saksi KAREL EDO PALEVI anggota Satresnarkoba Polres Blitar pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB telah mengamankan Saksi IMAM SATORI Alias CEPUK [(selanjutnya disebut Saksi IMAM) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] didepan Indomaret Lingkungan Karanglo Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar yang pada saat itu mengedarkan Pil logo Y;------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi IMAM bahwa Pil logo Y yang telah diedarkannya dibeli dari Terdakwa, dan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Karanglo Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;--
  • Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp merk Redmi A 1 No Simcard 081717582939 IMEI I: 866681062622543 IMEI 2 : 866681062622550, uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan 50 (lima puluh) butir Pil logo Y;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2025 sekira 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. FIKRI Alias DEKIK untuk memesan Pil Logo Y. Selanjutnya Sdr. FIKRI Alias DEKIK memberikan harga Pil Logo Y tersebut per 1 (satu) botol seharga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut bisa dibayarkan jika Pil Logo Y tersebut sudah habis terjual, setelah sepakat dengan harga tersebut, Sdr. FIKRI Alias DEKIK menyuruh Terdakwa untuk datang kerumahnya yang berada di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol Pil Logo Y;-
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Pil Logo Y tersebut, sesampainya dirumah, Terdakwa secara tanpa hak memecah/membagi menjadi 5 (lima) klip masing-masing isi 100 (seratus) butir Pil logo Y dan 10 (sepuluh) klip masing-masing isi 50 (lima puluh) butir Pil Logo Y. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menemui Saksi IMAM ditempat kerjanya, dan Terdakwa memberikan 1 (satu) butir Pil logo Y dan 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir Pil Logo Y seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bisa dibayarkan jika Pil Logo Y tersebut habis terjual;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menemui Saksi IMAM dirumahnya yang berada di Jalan Kawi Nomor 08 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar  dan Terdakwa menyerahkan lagi 2 (dua) klip masing-masing isi 50 (lima puluh) butir Pil Logo Y dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box isi 50 (lima puluh) butir Pil logo Y, dan sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa datang kembali menemui Saksi IMAM dirumahnya dan menyerahkan kembali Pil Logo Y sebanyak 2 (dua) box masing-masing isi 50 (lima puluh) butir Pil Logo Y;---------------------
  • Bahwa hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa datang menemui Saksi IMAM dirumahnya dan memberikan kembali Pil Logo Y sebanyak 7 (tujuh) box masing-masing isi 50 (lima puluh) butir Pil Logo Y kepada Saksi IMAM;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa menjual Pil Logo Y tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) apabila bisa menjual 1 (satu) botol Pil Logo Y;------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Logo Y tersebut, dan Pil Logo Y yang Terdakwa edarkan tersebut jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk di produksi dan untuk diedarkan dan penggunannaya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit parkinson (ganguan syarat yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya bisa mempengaruhi sistem syaraf pusat;-
  • Bahwa terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab : 04008/NOF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh HADI PURWANTO S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.si M.si dan FILANTARI CAHYANI A.md selalu pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorim Forensik Polda Jatim Bahwa barang bukti dengan No : 13113/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y dengan berat netto + 0,416 gram yang disita dari Terdakwa DIVIO ALVARO RECOBA Alias TOGO dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No. : 13113/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terhadap Barang Bukti yang disita dari Saksi telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab : : 04009/NOF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangi oleh Hadi Purwanto S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si M.Si dan Filantari Cahyani A.Md selalu pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorim Forensik Polda Jatim Bahwa barang bukti dengan No : 13093/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto + 0,445 gram disita Saksi IMAM SATORI SETIAWAN Alias CEPUK dan Barang Bukti dengan NO : 13094/2026/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto + 0,214 gram disita dari Saksi ARIF SUSANTO Als SANTO dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan No : 13093/2026/NOF dan 13094/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;-----------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I nomor 181 Pasal 435 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa DIVIO ALVARO RECOBA Alias TOGO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dirumah Terdakwa di Jalan Kerantil Nomor 90 Rt.01 Rw.06 di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan lewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana diamksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa Berawal ketika Saksi ALFIN NUR SIGIT, SH bersama dengan Saksi KAREL EDO PALEVI anggota Satresnarkoba Polres Blitar pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB telah mengamankan Saksi IMAM SATORI Alias CEPUK [(selanjutnya disebut Saksi IMAM) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] didepan Indomaret Lingkungan Karanglo Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar yang pada saat itu mengedarkan Pil logo Y;-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi IMAM bahwa Pil logo Y yang telah diedarkannya dibeli dari Terdakwa, dan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Karanglo Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;--
  • Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp merk Redmi A 1 No Simcard 081717582939 IMEI I: 866681062622543 IMEI 2 : 866681062622550, uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan 50 (lima puluh) butir Pil logo Y;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2025 sekira 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. FIKRI Alias DEKIK untuk memesan Pil Logo Y. Selanjutnya Sdr. FIKRI Alias DEKIK memberikan harga Pil Logo Y tersebut per 1 (satu) botol seharga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut bisa dibayarkan jika Pil Logo Y tersebut sudah habis terjual, setelah sepakat dengan harga tersebut, Sdr. FIKRI Alias DEKIK menyuruh Terdakwa untuk datang kerumahnya yang berada di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol Pil Logo Y;-
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Pil Logo Y tersebut, sesampainya dirumah, Terdakwa secara tanpa hak memecah/membagi menjadi 5 (lima) klip masing-masing isi 100 (seratus) butir Pil logo Y dan 10 (sepuluh) klip masing-masing isi 50 (lima puluh) butir Pil Logo Y. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menemui Saksi IMAM ditempat kerjanya, dan Terdakwa memberikan 1 (satu) butir Pil logo Y dan 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir Pil Logo Y seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bisa dibayarkan jika Pil Logo Y tersebut habis terjual;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menemui Saksi IMAM dirumahnya yang berada di Jalan Kawi Nomor 08 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan Terdakwa menyerahkan lagi 2 (dua) klip masing-masing isi 50 (lima puluh) butir Pil Logo Y dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box isi 50 (lima puluh) butir Pil logo Y, dan sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa datang kembali menemui Saksi IMAM dirumahnya dan menyerahkan kembali Pil Logo Y sebanyak 2 (dua) box masing-masing isi 50 (lima puluh) butir Pil Logo Y;---------------------
  • Bahwa hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa datang menemui Saksi IMAM dirumahnya dan memberikan kembali Pil Logo Y sebanyak 7 (tujuh) box masing-masing isi 50 (lima puluh) butir Pil Logo Y kepada Saksi IMAM;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa menjual Pil Logo Y tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) apabila bisa menjual 1 (satu) botol Pil Logo Y;------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Logo Y tersebut, dan Pil Logo Y yang Terdakwa edarkan tersebut jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk di produksi dan untuk diedarkan dan penggunannaya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit parkinson (ganguan syarat yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya bisa mempengaruhi sistem syaraf pusat;-
  • Bahwa terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab : 04008/NOF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh HADI PURWANTO S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.si M.si dan FILANTARI CAHYANI A.md selalu pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorim Forensik Polda Jatim Bahwa barang bukti dengan No : 13113/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y dengan berat netto + 0,416 gram yang disita dari Terdakwa DIVIO ALVARO RECOBA Alias TOGO dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No. : 13113/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya terhadap Barang Bukti yang disita dari Saksi telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab : : 04009/NOF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangi oleh Hadi Purwanto S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si M.Si dan Filantari Cahyani A.Md selalu pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorim Forensik Polda Jatim Bahwa barang bukti dengan No : 13093/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto + 0,445 gram disita Saksi IMAM SATORI SETIAWAN Alias CEPUK dan Barang Bukti dengan NO : 13094/2026/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto + 0,214 gram disita dari Saksi ARIF SUSANTO Als SANTO dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan No : 13093/2026/NOF dan 13094/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;-----------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya