Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Blt MUHAMMAD BAHWENI Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan PEMOHON  sebagai Tersangka sebagaimana yang termaktub dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 atas nama MUHAMMAD BAHWENI yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Maret 2025 tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan Batal Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 atas nama MUHAMMAD BAHWENI yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Maret 2025;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Tahanan;
5. Menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya