Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Blt Tjendrawati Kepala Kepolisian Resort Blitar Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tjendrawati
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Blitar Kota
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

Menyatakan  TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, proses penyidikan dugaan tindak Pidana PEMALSUAN SURAT   di POLRES BLITAR KOTA atasnama TJENDRAWATI berdasarkan : Laporan Polisi No.  LP/8/I/2022/POLRES BLITAR tertanggal 13 Januari 2022 yang dilaporkan oleh  Charlie Ariyanto Hermawan, Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/24/III/Res.1.9/2023/Satreskrim tanggal 17 Maret 2023 dan SURAT PENETAPAN TERSANGKA dari Penyidik POLRES BLITAR KOTA Nomor S.Tap/49/VII/RES.1.9/2023 tertanggal  25 JULI 2023 ;

Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT Tindakan TERMOHON, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON, dalam perkara dugaan terjadinya tindak Pidana PEMALSUAN SURAT   di POLRES BLITAR KOTA a/n. TJENDRAWATI berdasarkan  Laporan Polisi LP No. : LP/8/I/2022/POLRES BLITAR tertanggal 13 Januari 2022 yang dilaporkan oleh  CHARLIE ARIYANTO HERMAWAN,  Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/24/III/Res.1.9/2023/Satreskrim tanggal 17 Maret 2023 dan SURAT PENETAPAN TERSANGKA dari Penyidik POLRES BLITAR KOTA Nomor S.Tap/49/VII/RES.1.9/2023 tertanggal  25 JULI 2023 ;

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan perkara pidana yang mendasarkan atas objek Laporan Polisi Nomor : LP/8/I/2022/POLRES BLITAR tertanggal 13 Januari 2022 yang dilaporkan oleh  CHARLIE ARIYANTO HERMAWAN,  Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/24/III/Res.1.9/2023/Satreskrim tanggal 17 Maret 2023 dan SURAT PENETAPAN TERSANGKA dari Penyidik POLRES BLITAR KOTA Nomor S.Tap/49/VII/RES.1.9/2023 tertanggal  25 JULI 2023 a quo;

Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti dalam keadaan semula (REHABILITASI);

Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atau ;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri  Blitar melalui Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya