Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. HENDI SUSANTO Als SUSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-798/M.5.22.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDI SUSANTO Als SUSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa HENDI SUSANTO Als SUSAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/ atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Berawal saat Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA, dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Obat Pil double L dan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2026 Sekira jam 01.00 WIB, petugas mengamankan Saksi IMAM SATORI SETIAWAN Als CEPUK (selanjutnya disebut Saksi IMAM SATORI) di rumah yang beralamat di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan : 1 (satu) klip berisi 4 (empat) butir Pil Double L, kemudian dilakukan interogasi, dan Saksi IMAM SATORI mengaku mendapatkan Pil Double L dari Terdakwa, saat itu Terdakwa juga berada di lokasi yang sama sehingga dilakukan interogasi kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengaku telah menjual Pil Double L kepada Saksi IMAM SATORI, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan rumah di kamar rumah ibu Terdakwa yakni Saksi SUSILOWATI Als WATI di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditemukan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) klip berisi 30 (tiga puluh) butir Pil Double L.----------------------------------------------------------------------
  2. 23 (dua puluh tiga) klip masing – masing berisi 6 (enam) butir Pil Double L.---------------------------------------
  3. 1 (satu) botol berisi 728 (tujuh ratus dua puluh delapan) butir Pil Double L.----------------------------------------
  4. 1 (satu) pack plastik klip.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) unit Hp warna hitam merek Redmi 14 C nomor sim card 0895244443131.------------------------------
  6. Uang tunai Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya, pada tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menanyakan ketersediaan Pil Double L setelah di jawab ada Terdakwa mau membeli 1 (satu) botol dan Sdr. FAISAL (DPO) menjawab bahwa harganya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa di kirimkan nomor rekening Bank Jago 109902393115 atas nama RAMADANI, setelah itu Terdakwa membayar melalui akun DANA milik Terdakwa, setelah menyelesaikan pembayaran Terdakwa di kirimkan peta untuk mengambil pesanan Pil Double L milik Terdakwa secara ranjau di Pinggir jalan persawahan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa ambil dan bawa pulang ke rumah yang beralamat di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa membuka botol berisi Pil Double L tanpa Terdakwa hitung dan Terdakwa kemas ke dalam plastik klip masing - masing berisi 6 (enam) butir Pil Double L yang akan dijual Terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) klip berisi 30 (tiga puluh) butir Pil Double L yang akan dijual Terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).--------------------------
  • Bahwa Pada tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi IMAM SATORI, dan menawari Pil Double L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Saksi IMAM SATORI menyetujuinya, kemudian datang ke rumah, dan Terdakwa yang tidak mempunyai keahlian serta bukan merupakan tenaga kefarmasian menyerahkan atau mengedarkan 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir Pil Double L kepada Saksi IMAM SATORI, dan Terdakwa menerima uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).-
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab: 02065/NOF/2026 tanggal 16 Maret 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa nomor 07105/2026/NOF dan 07106/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa HENDI SUSANTO Als SUSAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA, dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Obat Pil double L dan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2026 Sekira jam 01.00 WIB, petugas mengamankan Saksi IMAM SATORI SETIAWAN Als CEPUK (selanjutnya disebut Saksi IMAM SATORI) di rumah yang beralamat di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan : 1 (satu) klip berisi 4 (empat) butir Pil Double L, kemudian dilakukan interogasi, dan Saksi IMAM SATORI mengaku mendapatkan Pil Double L dari Terdakwa, saat itu Terdakwa juga berada di lokasi yang sama sehingga dilakukan interogasi kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengaku telah menjual Pil Double L kepada Saksi IMAM SATORI, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan rumah di kamar rumah ibu Terdakwa yakni Saksi SUSILOWATI Als WATI di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditemukan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) klip berisi 30 (tiga puluh) butir Pil Double L.---------------------------------------------------------------------
  2. 23 (dua puluh tiga) klip masing – masing berisi 6 (enam) butir Pil Double L.-------------------------------------
  3. 1 (satu) botol berisi 728 (tujuh ratus dua puluh delapan) butir Pil Double L.--------------------------------------
  4. 1 (satu) pack plastik klip.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) unit Hp warna hitam merek Redmi 14 C nomor sim card 0895244443131.------------------------------
  6. Uang tunai Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya, pada tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menanyakan ketersediaan Pil Double L setelah di jawab ada Terdakwa mau membeli 1 (satu) botol dan Sdr. FAISAL (DPO) menjawab bahwa harganya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa di kirimkan nomor rekening Bank Jago 109902393115 atas nama RAMADANI, setelah itu Terdakwa membayar melalui akun DANA milik Terdakwa, setelah menyelesaikan pembayaran Terdakwa di kirimkan peta untuk mengambil pesanan Pil Double L milik Terdakwa secara ranjau di Pinggir jalan persawahan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa ambil dan bawa pulang ke rumah yang beralamat di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa membuka botol berisi Pil Double L tanpa Terdakwa hitung dan Terdakwa kemas ke dalam plastik klip masing - masing berisi 6 (enam) butir Pil Double L yang akan dijual Terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) klip berisi 30 (tiga puluh) butir Pil Double L yang akan dijual Terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).--------------------------
  • Bahwa Pada tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi IMAM SATORI, dan menawari Pil Double L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Saksi IMAM SATORI menyetujuinya, kemudian datang ke rumah, dan Terdakwa yang tidak mempunyai keahlian serta bukan merupakan tenaga kefarmasian menyerahkan atau mengedarkan 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir Pil Double L kepada Saksi IMAM SATORI, dan Terdakwa menerima uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).-
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab: 02065/NOF/2026 tanggal 16 Maret 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa nomor 07105/2026/NOF dan 07106/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya