Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Blt GLADY TRI HANDONO Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana yang termaktub dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 24/M.5.22/Fd.2/12/2024, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tanggal 9 Desember 2024, atas nama Tersangka : GLADY TRI HANDONO tidak sah menurut hukum;
 
3. Menyatakan Batal Surat Penetapan Tersangka Nomor: 24/M.5.22/Fd.2/12/2024, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tanggal 9 Desember 2024, atas nama Tersangka : GLADY TRI HANDONO;
 
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Tahanan;
 
5. Menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya;
 
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya