| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa MOCHAMAD FAUZI Bin IMRON (selanjutnya disebut Terdakwa) pada kurun waktu antara tanggal 22 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Toko Dunia Bangunan yang beralamat di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, di Toko Sido Joyo 2 yang beralamat di Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili dan di Toko Berkah Umi yang beralamat di Dusun Sumbernanas Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Nipsea Paint And Chemicals merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan pemasaran cat serta pelapis (coatings) yang di Indonesia beralamat pusat di Jakarta;------------------------------
- Bahwa PT. Nipsea Paint And Chemicals memiliki kantor perwakilan/ Depo di area Malang yang mempunyai wilayah pemasaran diantaranya wilayah Blitar dan sekitarnya;-------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang yang bekerja sejak tanggal 04 Agustus 2022 sebagai Sales dan berdasarkan Surat Keputusan PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang No.393/SKPJ/NPC/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024 Tentang Promosi Jabatan, Terdakwa diangkat/ dipromosikan jabatannya menjadi Koordinator Sales (Supervisor);-------------------------------------------
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Koordinator Sales antara lain : Melakukan pengawasan terhadap sales dan melakukan komunikasi/ koordinasi dengan para customer/ toko, selain itu Terdakwa selaku Koordinator Sales juga bisa melakukan order barang dari toko kepada PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menerima gaji pokok dari PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang yang dibayarkan setiap bulannya sejumlah kurang lebih Rp. 3.553.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ditambah dengan Tunjangan Makan, Pulsa, Transportasi dan Insentif Sales yang besarannya berbeda-beda setiap bulan bergantung dari target dan hasil pekerjaan pada bulan itu, sebagai contoh take home pay (penghasilan bersih) Terdakwa sesuai bukti slip gaji pada bulan November 2025 adalah sejumlah Rp. 7.804.187 (tujuh juta delapan ratus empat ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah), slip gaji pada bulan Desember 2025 adalah sejumlah Rp. 9.368.074 (sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh puluh empat rupiah), dan slip gaji pada bulan Januari 2026 adalah sejumlah Rp. 35.956.016 (tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam belas rupiah);--------------------------------------------------------------------
- Bahwa adapun prosedur perjualan barang dari PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang kepada customer/ toko, sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya customer/ toko melakukan order barang kepada Sales/ Koordinator Sales;---------------------------
- Setelah itu Sales/ Koordinator Sales membuat Sales Order (SO), lalu dikirim ke Grup WA “SO Online (Depo Malang)”;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Oleh Admin SO Kantor Depo Malang diinput dan dibuatkan Delivery Order (DO);-------------------------------
- Kemudian diajukan kepada Kepala Admin dan Kepala Gudang;------------------------------------------------------
- Apabila sudah disetujui oleh Kepala Admin dan Kepala Gudang, barang dikirim oleh driver/ sopir perusahaan ke alamat customer/ toko.---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sedangkan untuk pembayaran dari customer/ toko kepada PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang adalah dengan cara tunai yang dititipkan kepada Sales apabila barang sudah diterima oleh customer/ toko serta tandatangan pada Delivery Order dan Sales yang dititipi uang pembayaran dari toko pada hari itu juga harus langsung menyetorkannya kepada PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang atau dengan cara toko melakukan pembayaran transfer ke rekening PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang dengan sistem jatuh tempo 2 (dua) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada kurun waktu antara tanggal 22 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 Terdakwa telah melakukan penjualan barang milik PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang secara melawan hukum yaitu dengan cara Terdakwa selaku Koordinator Sales melakukan pemesanan fiktif/ rekayasa dengan menggunakan nama toko-toko yang berada di wilayah Blitar, yaitu Toko Dunia Bangunan, Toko Sido Joyo 2 dan Toko Berkah Umi, Terdakwa melakukan pemesanan atau Sales Order (SO) kepada Admin Sales Order PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang, seolah-olah tiga toko tersebut memesan/ membeli barang kepada PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang padahal kenyataannya ketiga toko tersebut tidak pernah memesan pembelian barang sebagaimana Sales Order (SO) Terdakwa tersebut;-------
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut:-----------------------
- TOKO SIDO JOYO 2 alamat di Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar :---------------------
- SO No. 1590030608 Tanggal 22 November 2025 barang berupa Cat Duco Hi-Epoxy Filler ukuran 1 liter kode Base Grey sebanyak 120 kaleng;-------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590030693 Tanggal 27 November 2025 barang berupa Cat Duco Hi-Epoxy Filler ukuran 1 liter kode Base Grey sebanyak 120 kaleng;-------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590030980 Tanggal 09 Desember 2025 barang berupa Pylox Basic ukuran 0,3 liter kode warna PB 101 White sebanyak 600 kaleng, kode warna PB 102 Black sebanyak 1200 kaleng;--------
- SO No. 1590030980 Tanggal 09 Desember 2025 barang berupa Pylox Basic ukuran 0,3 liter kode warna PB 102A Matt Black sebanyak 600 kaleng;-------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031127 Tanggal 13 Desember 2025 barang berupa Pylox ukuran 0,3 liter kode 109 Black sebanyak 800 kaleng, kode 109A Black Flat sebanyak 800 kaleng, kode 102 White sebanyak 800 kaleng;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031399 Tanggal 23 Desember 2025 barang berupa berupa Cat Kayu dan Besi merk Bee Brand 1000 ukuran 0,9 liter kode 9102 White sebanyak 300 kaleng;-------------------------------------
- SO No. 1590031883 Tanggal 13 Januari 2026 barang berupa Pylox Basic ukuran 0,3 liter kode warna PB 101 White sebanyak 1200 kaleng, kode warna PB 102 Black sebanyak 1200 kaleng, kode warna PB 102A Matt Black sebanyak 1200 kaleng;-----------------------------------------------------------------
Dengan nominal tagihan total sejumlah Rp. 214.759.777,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).-------------------------------------------------
- TOKO DUNIA BANGUNAN alamat di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar :---------
- SO No. 1590031665 Tanggal 03 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon Wall Sealer 5200 ukuran 20 Kg sebanyak 1 pail;-------------------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031799 Tanggal 09 Januari 2026 barang berupa Pylox Basic ukuran 0,3 liter dengan kode warna PB 101 White sebanyak 1200 kaleng;------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031793 Tanggal 09 Januari 2026 barang berupa berupa Cat Kayu dan Besi merk Bee Brand 1000 ukuran 0,9 liter kode 104 Pacific Blue sebanyak 6 kaleng, kode BS3040 Cream sebanyak 6 kaleng, kode 148 Teak Brown sebanyak 6 kaleng;----------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031794 Tanggal 09 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Komilex ukuran 4,5 Kg kode warna 1128 Sun Miracle sebanyak 4 galon;----------------------------------------------------------
- SO No. 1590031793 Tanggal 09 Januari 2026 dengan barang berupa Cat Kayu dan Besi merk Bee Brand 1000 ukuran 0,9 liter kode 1018 Delfegato sebanyak 6 kaleng dan Cat Kayu Besi merk Bee Brand 1000 ukuran 0,4 liter kode NP666 Matt Black sebanyak 24 kaleng;------------------------------------
- SO No. 1590031794 Tanggal 09 Januari 2026 dengan barang berupa Cat Tembok merk Komilex ukuran 4,5 Kg kode warna 1189 Coral Red sebanyak 4 galon;--------------------------------------------------
- SO No. 1590031811 Tanggal 10 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Komilex ukuran 18 Kg kode warna 1102 White sebanyak 3 pail;--------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031812 Tanggal 10 Januari 2026 dengan barang Cat Tembok merk Nippon Vinilex 300 ukuran 5 Kg kode warna 300 White sebanyak 12 galon, kode warna 973S Blue White sebanyak 12 galon, Cat Tembok merk Nippon Vinilex 300 ukuran 25 Kg kode warna 973S Blue White sebanyak 1 pail;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031817 Tanggal 12 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Komilex ukuran 4,5 Kg kode 1156 Lime sebanyak 4 galon;-----------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031937 Tanggal 15 Januari 2026 barang berupa Cat Tembaok merk Vinilex 300 ukuran 25 Kg kode warna 300 White sebanyak 28 pail;----------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590032018 Tanggal 20 Januari 2026 barang berupa berupa Cat Tembok merk Komilex ukuran 4,5 Kg kode warna 1109 Blue White sebanyak 12 galon, Cat Tembok merk Komilex ukuran 12 Kg kode warna 1102 White sebanyak 4 pail;----------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590032026 Tanggal 20 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 4 Kg kode 10 Black sebanyak 8 galon, Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 20 Kg kode 05 Grey sebanyak 2 pail, kode 02 White sebanyak 17 pail, Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 1 Kg kode 13 Abu-abu Muda sebanyak 39 kaleng;-
- SO No. 1590032027 Tanggal 20 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon Vinilex ukuran 25 Kg kode 300 White sebanyak 5 pail, kode 990S SB Brillian White sebanyak 3 pail, kode 973S Blue White sebanyak 2 pail, Cat Tembok merk Nippon Vinilex ukuran 5 Kg kode 990S SB Brillian White sebanyak 12 galon, kode 300 White sebanyak 8 galon;-----------------------------------------
- SO No. 1590032026 Tanggal 20 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 20 Kg kode 02 White sebanyak 1 pail dan Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 1 Kg kode 13 Abu-abu Muda sebanyak 8 kaleng;------------------------------------------
- SO No. 1590032026 Tanggal 20 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 4 Kg kode 02 White sebanyak 12 galon;------------------------------------------------------
- SO No. 1590032160 Tanggal 24 Januari 2026 barang berupa Cat Duco jenis Nippe 2000 ukuran 1 liter kode warna NP517 Putih Klasik sebanyak 180 kaleng, kode warna 302T Orange Yellow sebanyak 36 kaleng, kode warna NP012 Chamonix sebanyak 24 kaleng, kode warna NP1013 Indigo Blue Vespa sebanyak 36 kaleng, kode warna 222 Clear sebanyak 60 kaleng, kode warna 322T Lemon Yellow sebanyak 120 kaleng, kode warna 480 Super Black sebanyak 60 kaleng, kode warna 470 Super White sebanyak 60 kaleng, kode warna 480D Matt Black sebanyak 60 kaleng;--------------
Dengan nominal tagihan total sejumlah Rp.138,594,962,- (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh dua rupiah).---------------------------------
- TOKO BERKAH UMMI alamat di Dusun Sumbernanas Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031547 Tanggal 29 Desember 2025 barang berupa Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 20 Kg kode 02 White sebanyak 55 pail;-------------------------------------------------------
- SO No. 1590031541 Tanggal 29 Desember 2025 barang berupa Cat Tembok merk Nippon WallSealer 5200 ukuran 20 Kg sebanyak 55 pail;--------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031703 Tanggal 06 Januari 2026 barang berupa Cat Tembaok merk Vinilex 300 ukuran 25 Kg dengan kode warna 300 White sebanyak 65 pail;-----------------------------------------------------------
- SO No. 1590031765 Tanggal 08 Januari 2026 Cat Tembaok merk Vinilex 300 ukuran 25 Kg dengan kode warna 300 White sebanyak 11 pail dan 14 pail, dan Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 20 Kg kode 02 White sebanyak 25 pail;-------------------------------------------------------
- SO. No. 1590031767 Tanggal 08 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon WallSealer 5200 ukuran 20 Kg sebanyak 25 pail;-----------------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031926 Tanggal 15 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 20 Kg kode 02 White sebanyak 10 pail, Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 1 Kg kode 05 Grey sebanyak 47 kaleng;-----------------------------------------------------
- SO No. 1590031932 Tanggal 15 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 20 Kg kode 02 White sebanyak 20 pail;-------------------------------------------------------
- SO No. 1590031942 Tanggal 15 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon WallSealer 5200 ukuran 20 Kg sebanyak 30 pail;-----------------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590031926 Tanggal 15 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 20 Kg kode 02 White sebanyak 20 pail;-------------------------------------------------------
- SO No. 1590032145 Tanggal 24 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon WallSealer 5200 ukuran 20 Kg sebanyak 3 pail dan 47 pail;---------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590032146 Tanggal 24 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon WallSealer 5200 ukuran 20 Kg sebanyak 40 pail dan Cat Tembaok merk Vinilex 300 ukuran 25 Kg dengan kode warna 300 White sebanyak 40 pail;--------------------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590032334 Tanggal 30 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon Elastex Waterproof ukuran 20 Kg kode 02 White sebanyak 41 pail, Cat Tembok merk Vinilex 300 ukuran 25 Kg dengan kode warna 300 White sebanyak 50 pail;---------------------------------------------------------------
- SO No. 1590032326 Tanggal 30 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon WallSealer 5200 ukuran 20 Kg sebanyak 50 pail;-----------------------------------------------------------------------------------
- SO No. 1590032353 Tanggal 31 Januari 2026 barang berupa Cat Tembok merk Nippon 5100 WallSealer ukuran 2,5 liter sebanyak 40 galon, Cat Tembok merk Nippon WallSealer 5200 ukuran 4 Kg sebanyak 40 galon;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan nominal tagihan total sejumlah Rp.458.066.866,- (empat ratus lima puluh delapan juta enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).-----------------------------------------------
- Bahwa ketika Sales Order (SO) fiktif Terdakwa tersebut diproses dan akhirnya disetujui oleh Kepala Admin dan Kepala Gudang PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang, barang-barang yang dipesan sebagaimana Sales Order (SO) Terdakwa tersebut kemudian dikirim oleh sopir PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang ke alamat toko sesuai Sales Order (SO) Terdakwa tersebut, selanjutnya sebelum barang tiba di alamat toko tersebut, Terdakwa terlebih dahulu menghubungi dan mendatangi pihak toko lalu Terdakwa berpura-pura kepada pihak Toko kalau barang-barang yang akan dikirim dari PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang nanti adalah DO (Delivery Order) atau pesanan toko lain sehingga nanti setelah barang tiba/ diturunkan di toko Terdakwa hanya menitip sebentar dan akan segera Terdakwa ambil;-----------
- Bahwa setelah sopir PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang tiba di toko dan selesai menurunkan barang-barang di toko sebagaimana Sales Order (SO) Terdakwa tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa dan rekannya yaitu Saksi RIZKY KURNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang mengambil barang-barang tersebut selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang selaku pemilknya yang berhak, Terdakwa bertindak seolah-olah adalah selaku yang berhak dengan menjual barang-barang tersebut ke toko-toko di wilayah Kediri diantaranya ke toko Maju Mipuk, toko Bangunan Patok dan toko Wahyu Sejati;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang hasil penjualan barang-barang milik PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang sebagaimana Sales Order (SO) fiktif Terdakwa tersebut telah habis Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa diantaranya untuk menyetor/ membayar kekurangan nota tagihan Terdakwa sebelum-sebelumnya yakni pada bulan November dan Desember 2025, untuk biaya pengobatan orang tua Terdakwa, untuk biaya pendidikan adik Terdakwa, untuk membayar upah Saksi RIZKY KURNIAWAN dan untuk berbagai keperluan pribadi Terdakwa yang lainnya;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari Sales Order fiktif Terdakwa tersebut di atas terdapat nominal uang sejumlah kurang lebih Rp 811.421.605,- (delapan ratus sebelas juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima rupiah) yang seharusnya diterima oleh PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang, namun Terdakwa tidak pernah menyetorkan uang hasil penjualan barang sesuai Sales Order Terdakwa tersebut kepada PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang karena uangnya telah Terdakwa pegunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Terdakwa sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Nipsea Paint And Chemicals Depo Malang mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 811.421.605,- (delapan ratus sebelas juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |