Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2026/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. TONNY Als TONI BIN CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1023/M.5.22.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONNY Als TONI BIN CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa TONNY Als TONI BIN CHANDRA (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul pukul 21.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Cerme RT 03 RW 07 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Saksi JHOHAN BAGUS dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Obat Pil Double L, dan Pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB [(selanjutnya disebut Saksi ABIM) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] dan dilakukan penggerebekan rumah yang beralamat di Dusun Kambingan Rt. 01 Rw. 09 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di bagian kamar ditemukan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 butir Pil dobel L;-------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi 14 butir Pil dobel L;-----------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Online warna hijau;---------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna putih beserta simcardnya dengan nomor 0881027585321;-----------

Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi, Saksi ABIM menerangkan mendapat sediaan farmasi jenis Pil dobel L membeli dari Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kemudian Saksi JHOHAN BAGUS dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB petugas melakukan penggrebekan rumah yang beralamat didaerah Dusun Cerme RT 03 RW 07 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
  1. Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna putih dengan nomor WhatsApp 082229901871;--------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ABIM melalui whatsapp dengan nomor 0881027583521 saat itu mengatakan “apa ada Pil Double L , mau ambil 10 botol?” lalu Terdakwa jawab “ada , per botol harganya Rp.750.000,-”  dan saat itu Terdakwa jawab “oke besok aku ambilkan” dan  Saksi ABIM menjawab “aku tunggu infonya mas” dan Terdakwa jawab “oke”, Kemudian setelah Terdakwa mendapat pesanan Pil Double L dari Saksi ABIM sejumlah 10 botol tersebut selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi sdr. CAK RAZIK alias BISMILLAH (selanjutnya disebut sdr. CAK RAZIK) dengan nomor whatsapp +45-65-74-53-53 saat itu Terdakwa mengatakan “cak ada 10 botol?” lalu sdr. CAK RAZIK menjawab “ready, per botol harganya Rp. 500.000,- dan utangmu masih 2.000.000,- jadi jumlah total uangnya Rp.7.000.000”, dan saat itu Terdakwa jawab “oke, besok aku transfer sekalian nanti utangku aku bayar” dan sdr. CAK RAZIK mengatakan “oke sambil Terdakwa diberi nomor rekening Bank Aladin Syariah an. Enang Burhan nomor rekening 000980485967”. Kemudian besok harinya, pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 19.31 WIB, Terdakwa melakukan pembayaran pembelian Pil Double L sejumlah Rp.5.000.000,- beserta utang Terdakwa sebelumnya sejumlah Rp. 2.000.000,- jadi total jumlah total Terdakwa melakukan transfer kepada sdr. CAK RAZIK sejumlah Rp.7.000.000,-. Lalu setelah Terdakwa melakukan transfer tersebut sdr. CAK RAZIK dan mengatakan “besok kamu berangkat ke Surabaya” kemudian Terdakwa jawab “oke”, Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi ABIM dan Terdakwa mengatakan “uangnya kamu geser jumlah Rp.7.500.000”, sambil Terdakwa mengirimkan nomor rekening Cimb Niaga Nomor rekening 708641307700 an. FIRDAUS. Lalu setelah Terdakwa mengirimkan nomor rekening tersebut sekira pukul 21.11 WIB ABIM kembali menghubungi Terdakwa bahwa “uang pembelian Pil Double L sudah aku geser” dan Terdakwa menjawab “oke”,  selanjutnya pada besok harinya pada hari Selasa tanggal 6 Januari sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. CAK RAZIK Terdakwa mengatakan “aku berangkat ke Surabaya” dan sdr. CAK RAZIK menjawab “oke, nanti peta aku kabari” dan Terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju Kota Surabaya dengan mengunakan alat tranportasi bus dan ketika diperjalanan sdr. CAK RAZIK memberi Terdakwa peta ranjau Pil Double L ditaruh, saat itu Pil Double L diranjau didaerah Terminal Bunggurasih Jalan Bunggurasih Timur Kecamatan Waru Kota Sidoarjo. Lalu setelah sampai di Terminal Bunggurasih Jalan Bunggurasih Timur Kecamatan Waru Kota Sidoarjo, Terdakwa mencari ranjau Pil Double L tersebut, setelah Terdakwa menemukan peta ranjau Pil Double L selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi sdr. CAK RAZIK dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa “sudah ketemu” dan sdr. CAK RAZIK menjawab “oke”. Lalu Terdakwa kembali pulang ke Kota Blitar, kemudian saat diperjalanan pulang menuju Kota Blitar Terdakwa menghubungi Saksi ABIM, saat itu Terdakwa mengatakan nanti sekira pukul 21.00 WIB “ketemu didepan Alfamart Jalan Genengan Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar” dan Saksi ABIM menjawab “oke”. Lalu saat bus yang Terdakwa naiki sampai Blitar dan Terdakwa turun di depan Alfamart Jalan Genengan Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi ABIM dan Terdakwa menyerahkan 10 botol Pil Double L.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 01687/NOF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si, dan FITA ADELIA, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yaitu : Nomor 05242/2026/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,399, seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.----------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa TONNY Als TONI BIN CHANDRA (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul pukul 21.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Cerme RT 03 RW 07 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Berawal Saksi JHOHAN BAGUS dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Obat Pil Double L, dan Pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap Saksi ABIM AMIRULLOH ALIAS ABIM BIN ALM. TASLIMAN [(selanjutnya disebut Saksi ABIM) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] dan dilakukan penggerebekan rumah yang beralamat di Dusun Kambingan Rt. 01 Rw. 09 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di bagian kamar ditemukan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 butir Pil dobel L;-------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi 14 butir Pil dobel L;-----------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Online warna hijau;---------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna putih beserta simcardnya dengan nomor 0881027585321;-----------

Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi, Saksi ABIM menerangkan mendapat sediaan farmasi jenis Pil dobel L membeli dari Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kemudian Saksi JHOHAN BAGUS dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB petugas melakukan penggrebekan rumah yang beralamat didaerah Dusun Cerme RT 03 RW 07 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
  1. Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna putih dengan nomor WhatsApp 082229901871;--------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ABIM melalui whatsapp dengan nomor 0881027583521 saat itu mengatakan “apa ada Pil Double L , mau ambil 10 botol?” lalu Terdakwa jawab “ada, per botol harganya Rp.750.000,-”  dan saat itu Terdakwa jawab “oke besok aku ambilkan” dan  Saksi ABIM menjawab “aku tunggu infonya mas” dan Terdakwa jawab “oke”, Kemudian setelah Terdakwa mendapat pesanan Pil Double L dari Saksi ABIM sejumlah 10 botol tersebut selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi sdr. CAK RAZIK alias BISMILLAH (selanjutnya disebut sdr. CAK RAZIK) dengan nomor whatsapp +45-65-74-53-53 saat itu Terdakwa mengatakan “cak ada 10 botol?” lalu sdr. CAK RAZIK menjawab “ready, per botol harganya Rp. 500.000,- dan utangmu masih 2.000.000,- jadi jumlah total uangnya Rp.7.000.000”, dan saat itu Terdakwa jawab “oke, besok aku transfer sekalian nanti utangku aku bayar” dan CAK RAZIK alias BISMILLAH mengatakan “oke” sambil Terdakwa diberi nomor rekening Bank Aladin Syariah an. Enang Burhan nomor rekening 000980485967”. Kemudian besok harinya, pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 19.31 WIB, Terdakwa melakukan pembayaran pembelian Pil Double L sejumlah Rp.5.000.000,- beserta utang Terdakwa sebelumnya sejumlah Rp. 2.000.000,- jadi total jumlah total Terdakwa melakukan transfer kepada sdr. CAK RAZIK sejumlah Rp.7.000.000,-. Lalu setelah Terdakwa melakukan transfer tersebut sdr. CAK RAZIK mengatakan “besok kamu berangkat ke Surabaya” dan Terdakwa jawab “oke”, Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi ABIM dan Terdakwa mengatakan “uangnya kamu geser jumlah Rp.7.500.000”, sambil Terdakwa mengirimkan nomor rekening Cimb Niaga Nomor rekening 708641307700 an. FIRDAUS. Lalu setelah Terdakwa mengirimkan nomor rekening tersebut sekira pukul 21.11 WIB Saksi ABIM kembali menghubungi Terdakwa bahwa “uang pembelian Pil Double L sudah aku geser” dan Terdakwa menjawab “oke”,  selanjutnya besok harinya pada hari Selasa tanggal 6 Januari sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. CAK RAZIK Terdakwa mengatakan “aku berangkat ke Surabaya” dan sdr. CAK RAZIK menjawab “oke, nanti peta aku kabari” dan Terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju Kota Surabaya dengan mengunakan alat tranportasi bus dan ketika diperjalanan, sdr. CAK RAZIK memberi Terdakwa peta ranjau Pil Double L ditaruh, saat itu Pil Double L diranjau didaerah Terminal Bunggurasih Jalan Bunggurasih Timur Kecamatan Waru Kota Sidoarjo, lalu setelah sampai di Terminal Bunggurasih Jalan Bunggurasih Timur Kecamatan Waru Kota Sidoarjo Terdakwa mencari ranjau Pil Double L tersebut. Lalu setelah Terdakwa menemukan peta ranjau Pil Double L selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi sdr. CAK RAZIK dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa “sudah ketemu” dan sdr. CAK RAZIK menjawab “oke”. Lalu Terdakwa kembali pulang ke Kota Blitar, kemudian saat diperjalanan pulang menuju Kota Blitar Terdakwa menghubungi Saksi ABIM, saat itu Terdakwa mengatakan nanti sekira pukul 21.00 WIB “ketemu didepan Alfamart Jalan Genengan Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar” dan Saksi ABIM menjawab “oke”. Lalu saat bus yang Terdakwa naiki sampai Blitar dan Terdakwa turun di depan Alfamart Jalan Genengan Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan saat itu Terdakwa  bertemu dengan Saksi ABIM dan Terdakwa menyerahkan 10 botol Pil Double L.------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 01687/NOF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si, dan FITA ADELIA, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yaitu : Nomor 05242/2026/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,399, seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.----------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya