| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para penggugat , terguggat dan turut terguggat I, turut terguggat II adalah ahli walris yang sah dari Almarhum JAKALANI dengan Almarhumah SITI FATIMAH;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah yang telah dilakukkan oleh terguggat ( DJARIYAH ) merupakan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada terguggat ( DJARIYAH ) untuk menyerahkan sebidang tanah sawah, atas nama H.JAKALANI, Persil Nomor.18/sv.sELUAS 4.800 M2 yang terletak di Desa Karanggondang ,Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar , Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik KEMI , Sebelah Timur : Tanah Milik SAIMUN , Sebelah Selatan :Sungai , Sebelah Barat : Tanah Milik KASMANI; Kepada para Penggugat yang selanjutnya dibagi waris dengan para ahli waris yang lainnya , dengan pembagian yang sama;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Blitar terhadap objek Sengketa;
- Menghukum Terguggat ( DJARIYAH ) untuk menyerahkan objek sengketa termaksud diatas, dalam keadaan kosong tanpa adanya beban yang timbul dalam peristiwa hukum apabila keberatan maka dapat dilakukan eksekusi pengosongan menurut hukum , dengan dibantu alat negara / Polisi;
- Menghukum kepada terguggat ( DJARIYAH ) untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat , selama menguasai tanah sawah selama kurun waktu (empat) tahun, yaitu : Rp.50.000.000 x 4 tahun = Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah );
- Menghukum kepada Terguggat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada para Penggugat sebesar Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) setiap hari atas Keterlambatan memenuhi isi putusan sejak perkara memenuhi isi putusan sejak perkara memperoleh kekuatan hukuim tetap ( inckrah );
- Menghukum Turut terguggat I dan Turut terguggat II untuk tundunk pada isi putusan;
- Menhukum Tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|