Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/PDT.G/2014/PN.BLT 1.ABDUL KADIR
2.MAS'UD HADY
3.NURSODRI
4.SITI ASMONAH
1.DJARIYAH
2.MARWIYATEN istri/ janda Almarhum KOMAR SUKAMTO
3.MANAN
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Warisan/Wasiat
Nomor Perkara 49/PDT.G/2014/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL KADIR
2MAS'UD HADY
3NURSODRI
4SITI ASMONAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DJARIYAH
2MARWIYATEN istri/ janda Almarhum KOMAR SUKAMTO
3MANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para penggugat , terguggat dan turut terguggat I, turut terguggat II adalah ahli walris yang sah dari Almarhum JAKALANI dengan Almarhumah SITI FATIMAH;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah yang telah dilakukkan oleh terguggat ( DJARIYAH ) merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Memerintahkan kepada terguggat ( DJARIYAH ) untuk menyerahkan sebidang tanah sawah, atas nama H.JAKALANI, Persil Nomor.18/sv.sELUAS 4.800 M2 yang terletak di Desa Karanggondang ,Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar , Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik KEMI , Sebelah Timur : Tanah Milik SAIMUN , Sebelah Selatan :Sungai , Sebelah Barat : Tanah Milik KASMANI; Kepada para Penggugat yang selanjutnya dibagi waris dengan para ahli waris yang lainnya , dengan pembagian yang sama;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Blitar terhadap objek Sengketa;
  6. Menghukum Terguggat ( DJARIYAH ) untuk menyerahkan objek sengketa termaksud diatas, dalam keadaan kosong tanpa adanya beban yang timbul dalam peristiwa hukum apabila keberatan maka dapat dilakukan eksekusi pengosongan menurut hukum , dengan dibantu alat negara / Polisi;
  7. Menghukum kepada terguggat ( DJARIYAH ) untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat , selama menguasai tanah sawah selama kurun waktu (empat) tahun, yaitu : Rp.50.000.000 x 4 tahun = Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah );
  8. Menghukum kepada Terguggat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada para Penggugat sebesar Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) setiap hari atas Keterlambatan memenuhi isi putusan sejak perkara memenuhi isi putusan sejak perkara memperoleh kekuatan hukuim tetap ( inckrah );
  9. Menghukum Turut terguggat I dan Turut terguggat II untuk tundunk pada isi putusan;
  10. Menhukum Tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak